Selasa, 15 Januari 2013

PERATURAN – PERATURAN INTERNATIONAL UNTUK MENCEGAH TUBRUKAN DI LAUT (International Regulations for Previting Colussions at Sea) 1972



Adoption                            : Oktober 1972
Entry into force                   : 15 july 1977
Ratified                               : Keppres No. 50 Tahun 1979
Referensi                            :
1.       A guide to the collusion avoidance relus (AN cokroft and JNF Lameijer – Incorprates the 1993 and 2001 amendments).
2.       Pedoman peraturan international tentang pencegahan tubrukan di laut 1972
(Capt. Istopo MM)


Mungkin perkapalan adalah industri international yang terbesar , namun juga merupakan yang paling berbahaya, karenanya jalan yang terbaik untuk meningkatkan keselamatan di laut adalah dengan membuat aturan internastional yang harus diikuti oleh seluruh kapal dan setiap negara, dengan demikian tubrukan dapat dihindari karena kapal mematuhi  aturan international tersebut.  Aturan international ini dibuat untuki diikuti oleh setiap kapal di laut.
Konfensi 1972 tentang peraturan untuk mencegah tubrukan di laut di rancang untuk memperbaharui dan menggantikan peraturan untuk mencegah tubrukan di laut tahun 1960 yang disahkan bersamaan dengan pengesahan konvensi SOLAS 1960.
Salah satu inovasi yang penting pada peraturan 1972 adalah pengakuan yang diberikan terhadapa bagan-bagan pemisah lalu-lintas.
Melalui tacit acceptance¸ konvensi ini telah beberapa kali di amandemen :­
-          Tahun 1981 amandemen terhadap aturan 10
-          Tahun 1987 amandemen crossing traffic lanes
-          Tahun 1989 amandemen inshore trafic zone
-          Tahun 1993 amandemen kedudukan lampu-lampu
-          Tahun 2001 amandemen WIG craft
-          Tahun 2007 amandemen distress signals


Aturan III – Definisi Umum  (General Definitons)
Aturan III ini masuk dibagian A yang berisi  definisi umum kapal

Untuk memenuhi maksud aturan-aturan ini, kecuali bila dipersyaratkan lain :
Isi peraturan III  :
(a)   Kata “kapal” mencakup setiap jenis kendaraaan air, termasuk kapal tanpa benaman dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan air.
Kata kapal dalam aturan ini cukup jelas, yakni semua benda yang tarapung diatas air, yang dipergunakan atau dapat dipergunakan sebagai sarana angkut di air, termasuk tongkang, kapal keruk, dok apung, perahu, kole, rakit sekoci dan kapal terbang yang beroperasi diatas air, serta semua jenis kendaraaan air yang tidaak memindahkan air dan mempunyai bantaalan udara.


(b)   Istilah “kapal Tenaga” berarti setiap kapal yang digunakan dengan mesin.
Kapal tenaga adalah kapal yang digeraakan dengan mesin hal ini penting untuk diingat karena tidak  semua kapal adalah kapal tenaga. Khusus kapal tenaga diharpkan mesin penggeraknya selalu siap agar dapat mengolah-gerak setiap anda pada kondisi penglihatan terbatas (ada diaturan 19b). Dan dapat merubah haluan kekanana bila berjumpa dengan kapla tenaaga lainnya (ada diperaturan 14).

(c)    Istilah “kapal layar” berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengah menggunakan layar, dengan syarat apabila ada mesin  penggeraknya tidak sedang digunakan.
Bila sebuah kapal yang diperlengkapi dengan mesin, pada saat berlayar dengan menggunakan layar dan mesinnya, maka kapal tersebut dikategorikan sebgai kapal tenaga.

(d)   Istilah “kapal sedang menangkap ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jaring, tali, pukat, atau alat penangkapannya lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak termasuk kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan mengolah gerak diair.
Kapal yang sedang menangkap ikan ataupun kapal yang  baru memulai meluncurkan jaringannya harus sudah dikategorikan menangkap ikan, hingga kapal yang demikian sudah harus juga memenuhi persyaratan lampu dan sosok benda (ada didalam aturan 26).

(e)    Kata “pesawat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untukmengolah gerak di air.
Tidak termasuk dalam kategori pesawat terbang laut untuk kapal-kapal yang tidak memindahkan air seperti hidrofoil, hovercraft pada saat berlayar dengan kecepatan tinggi.


(f)     Isitlah “kapal yang tidak terkendalikan” berarti kapal yang karena sesuatu keadaan istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seprti yang diwajibkan oleh auturan-aturan ini dan krenanyatidak mampu menyimpangi kapal lain.
Istilah kapal yang tidak terkendalikan dimaksud untuk menjelaskan istilah tersebut yang sudah dimasukan sebagai kategori (ada didalan aturan 18) yang menetapkan tanggung jawab relatif untuk kapal lain agar menghindari jalannya. Beberapa contoh kapal yang tidak terkendalikan adalah kapal yang mesinnya rusak hingga tidak dapt mengolah gerak, kapal yang tidak bisa menggunakan kemudi maupun kemudi daruratnya, kapal yang kehilangan baling-balingnya, kapal yang sedang dalam kesulitan melakukan kegiatan menunda dan kapal-kapal lain yang karena jenis pekerjaannya sehingga tidak dapat mengolah gerak sesuai aturan-aturan yang ada, harus dianggap sebagai kapal yang tidak terkendalikan.  Kapal-kapal tersebut diberikan hak istimewa, tingkat yang sama sebagaimana kapal yang tidak terkedalikan hanya saja masing-masing menunjukkan lampu dan sosok benda yang berbeda.
(g)   Istilah “kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas” berarti kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diwujudkan oelh aturan-aturan ini menajdi tebatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi apal lain.
Definisi ini mencakup semua kapal yang sibuk dengan kegiatannya atau kapal yang oleh sifat pekerjaanya, sehingga olah geraknya terbatas dan sebagaimana (ada didalam aturan 18), kapal-kapal lainnya mendapat tanggung jawab khiusus untuk menghidarinya.

               Masih di aturan 3 (g). Dialam peraturan tiga ini ada aturan istilah “kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas” termasuk kapal-kapal berikut ini, tetapi tidak terbatas hanya kepada :
                i.            Kapal  sedang menggelar, merawat atau mengangkat rambu navigasi, kabel atau pipa dibawah air
                     ii.            Kapal yang melakukan kegiatan penmgerukan, penelitian atau pekerjaan dibawah air.
             iii.            Kapal yang melakukan penambahan atau memindahkan orang-orang, perbekalan atau muatan pada saat sedang berlayar.

                   iv.            Kapal yang sedang meluncurkan atau melandaskan pesawat terbang
                     v.            pembersihan ranjau.
          vi.            Kapal yang menunda sedimikian rupa sehingga menjadikannya tidak mampu untuk menyimpang dari haluan.

(h)   Istilah “kapal terkendala oleh saratnya” berarti kapal tenaga yang karena saratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairannya yang dapat dilayari mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan kapal yang sedang diikuti sama sekali terbatas.
Faktor utama yang harus diperhitungkan bagi kapal terkendala oleh saratanya, bukan hanya kedalaman air yang terbatas karenba saratnya, namun juga luas yang tersedia untuk mengolah gerak. Meskipun kedalaman air sangat terbatas bagi kapal tersebut, tetapi apabila luas perairan yang tersedia cukup untuk olah gerak kapal, maka kapal tersebut tidak dilihat sebagai kapal yang terkendala oleh saratnya.
(i)      Kata “ sedang berlayar” berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar, atau diikat pada daratan atau kandas.
 Kapal yang berlabuh jangkar, sepanjang jangkarnya masih menggaruk dan kapalnya masih bergerak terhadap dasar laut, maka kapal tersebut masuk kategori sedang berlayar, demikian pula kapal yang kandas, meskipun sebagian badan kapal kena dasar laut, tetapi kapal tersebut masih menggeser, maka kapal tersebut masih dikategorikan sedang berlayar.



(j)     Kata-kata “ panjang dan lebar” dari sebuha kapal berarti panjang seluruhnya dan lebar yang terbesar.
Ukuran panjang dab lebar kapal di tetapkan berdasarkan Standart International of Measurement Unit, yakni dalam ukuran metrik dan ukuran tersebut dapat ditemui dalam surat ukur kapal.



(k)    Kapal-kapal harus dianggap saling melihat banya bilamana yang satu dapat dilihat oleh yang lain secara visual.
Penegertian saling melihat adalah bilaman dua kapal, yang satu melihat yang lain secara visual dan dapat dibantu dengan teropong demikian sebaliknya, tetapi tidak masuk kategori saling melihat bila hanya didektesi melalui radar.

(l)      Istilah “penglihatan terbatas” berarti setiap keadaan dalam hal mana penglihatan dibatasi oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, badai petir, badai pasir, atau setiap sebab lain yang serupa dengan itu.
Contoh dari kondisi penglihatan terbatas karena sebab lain yang serupa misalnya : tebalnya asap dari kapal sendiri ataupun kapal lain ataupun dari daratan yang menyebabkan penglihatan terbatas.



(m) Istilah wing-in-ground berarti kapal multi moda operasi utamanya adalah terbang sangat dekat dengan permukaan air dengan menggunakan pengaruh aksi permukaan.
Kapal multi moda ini tampaknya seperti pesawat terbang karena terbang sangat dekat diataas permukaan air tetapi tidak dikategorikan sebagai pesawat terbang atau kapal yang memindahkan air.



Aturan IV – penerapan (Application)
Aturan IV masuk di bagian B bersama aturan 4-19, yang isninya tentang pengemudian dan berlayar. Aturan IV ini jugamasuk di seksi 1 di bagian B bersama aturan 4-10, yang berisi tentang sikap kapal-kapal dalam setiap penglihatan.
Isi aturan IV :
Aturan-aturan ini dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
Aturan-aturan ini mengemudi dan berlayar dibagi dalam 3 seksi. Seksi 1 merupaka dasar umum yang diterapkan pada setiap kedaan penglihatan, yang mengatur mengenai kecepatan kapal, penggunaan radar secara tepat, menghindari rangkaian perubahan yang kecil terhadap haluan maupun kecepatan kapal, dan perlunya untuk mengkaji dengan seksama efektifitas dan tindakan yang dialakukan.

 insya allah bisa membantu, mohon maaf jika ada kekurangan dalam artikel ini...
sekiranya bisa membantu anda sebagai pelaut yang ingin belajar aturan tentang tubrukan kapal di laut....
di artikel ini hanya saya tulis aturan 3 dan 4. sisanya belum saya lanjutkan. jika pembaca ingin sekali saya melanjutkan peraturan ini. silakan coment saja dibawah ini.
 
sekali lagi terima kasih, saya berharap agar tulisan ini bermanfaat bagi pembaca semua.