Adoption : Oktober 1972
Entry into force :
15 july 1977
Ratified :
Keppres No. 50 Tahun 1979
Referensi :
1. A
guide to the collusion avoidance relus (AN cokroft and JNF Lameijer –
Incorprates the 1993 and 2001 amendments).
2. Pedoman
peraturan international tentang pencegahan tubrukan di laut 1972
(Capt.
Istopo MM)
Mungkin perkapalan adalah
industri international yang terbesar , namun juga merupakan yang paling
berbahaya, karenanya jalan yang terbaik untuk meningkatkan keselamatan di laut
adalah dengan membuat aturan internastional yang harus diikuti oleh seluruh
kapal dan setiap negara, dengan demikian tubrukan dapat dihindari karena kapal
mematuhi aturan international
tersebut. Aturan international ini
dibuat untuki diikuti oleh setiap kapal di laut.
Konfensi 1972 tentang peraturan
untuk mencegah tubrukan di laut di rancang untuk memperbaharui dan menggantikan
peraturan untuk mencegah tubrukan di laut tahun 1960 yang disahkan bersamaan
dengan pengesahan konvensi SOLAS 1960.
Salah satu inovasi yang penting
pada peraturan 1972 adalah pengakuan yang diberikan terhadapa bagan-bagan
pemisah lalu-lintas.
Melalui tacit acceptance¸ konvensi ini telah beberapa kali di amandemen :
-
Tahun 1981 amandemen terhadap aturan 10
-
Tahun 1987 amandemen crossing traffic lanes
-
Tahun 1989 amandemen inshore trafic zone
-
Tahun 1993 amandemen kedudukan lampu-lampu
-
Tahun 2001 amandemen
WIG craft
-
Tahun 2007 amandemen
distress signals
Aturan III – Definisi Umum
(General Definitons)
Aturan III ini masuk dibagian A yang berisi definisi umum kapal
Untuk memenuhi maksud aturan-aturan ini, kecuali bila
dipersyaratkan lain :
Isi peraturan III :
(a)
Kata
“kapal” mencakup setiap jenis kendaraaan air, termasuk kapal tanpa benaman dan
pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana
angkutan air.
Kata kapal dalam aturan ini cukup jelas,
yakni semua benda yang tarapung diatas air, yang dipergunakan atau dapat
dipergunakan sebagai sarana angkut di air, termasuk tongkang, kapal keruk, dok
apung, perahu, kole, rakit sekoci dan kapal terbang yang beroperasi diatas air,
serta semua jenis kendaraaan air yang tidaak memindahkan air dan mempunyai
bantaalan udara.
(b)
Istilah
“kapal Tenaga” berarti setiap kapal yang digunakan dengan mesin.
Kapal tenaga adalah kapal yang digeraakan
dengan mesin hal ini penting untuk diingat karena tidak semua kapal adalah kapal tenaga. Khusus kapal
tenaga diharpkan mesin penggeraknya selalu siap agar dapat mengolah-gerak
setiap anda pada kondisi penglihatan terbatas (ada diaturan 19b). Dan dapat merubah haluan kekanana bila berjumpa
dengan kapla tenaaga lainnya (ada
diperaturan 14).
(c)
Istilah
“kapal layar” berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengah menggunakan
layar, dengan syarat apabila ada mesin
penggeraknya tidak sedang digunakan.
Bila sebuah kapal yang diperlengkapi
dengan mesin, pada saat berlayar dengan menggunakan layar dan mesinnya, maka
kapal tersebut dikategorikan sebgai kapal tenaga.
(d)
Istilah
“kapal sedang menangkap ikan” berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan
jaring, tali, pukat, atau alat penangkapannya lainnya yang membatasi kemampuan
olah geraknya, tetapi tidak termasuk kapal yang menangkap ikan dengan tali
pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemampuan
mengolah gerak diair.
Kapal yang sedang menangkap ikan
ataupun kapal yang baru memulai
meluncurkan jaringannya harus sudah dikategorikan menangkap ikan, hingga kapal
yang demikian sudah harus juga memenuhi persyaratan lampu dan sosok benda (ada didalam aturan 26).
(e)
Kata
“pesawat terbang laut” mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat
untukmengolah gerak di air.
Tidak termasuk dalam kategori pesawat
terbang laut untuk kapal-kapal yang tidak memindahkan air seperti hidrofoil,
hovercraft pada saat berlayar dengan kecepatan tinggi.
(f)
Isitlah
“kapal yang tidak terkendalikan” berarti kapal yang karena sesuatu keadaan
istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seprti yang diwajibkan oleh
auturan-aturan ini dan krenanyatidak mampu menyimpangi kapal lain.
Istilah kapal
yang tidak terkendalikan dimaksud untuk menjelaskan istilah tersebut yang sudah
dimasukan sebagai kategori (ada didalan aturan
18) yang menetapkan tanggung jawab relatif untuk kapal lain agar
menghindari jalannya. Beberapa contoh kapal yang tidak terkendalikan adalah
kapal yang mesinnya rusak hingga tidak dapt mengolah gerak, kapal yang tidak
bisa menggunakan kemudi maupun kemudi daruratnya, kapal yang kehilangan
baling-balingnya, kapal yang sedang dalam kesulitan melakukan kegiatan menunda
dan kapal-kapal lain yang karena jenis pekerjaannya sehingga tidak dapat
mengolah gerak sesuai aturan-aturan yang ada, harus dianggap sebagai kapal yang
tidak terkendalikan. Kapal-kapal
tersebut diberikan hak istimewa, tingkat yang sama sebagaimana kapal yang tidak
terkedalikan hanya saja masing-masing menunjukkan lampu dan sosok benda yang
berbeda.
(g)
Istilah
“kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas” berarti kapal yang karena sifat
pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diwujudkan
oelh aturan-aturan ini menajdi tebatas dan karenanya tidak mampu untuk
menyimpangi apal lain.
Definisi ini
mencakup semua kapal yang sibuk dengan kegiatannya atau kapal yang oleh sifat
pekerjaanya, sehingga olah geraknya terbatas dan sebagaimana (ada didalam aturan 18), kapal-kapal
lainnya mendapat tanggung jawab khiusus untuk menghidarinya.
Masih di aturan 3 (g). Dialam
peraturan tiga ini ada aturan istilah
“kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas” termasuk kapal-kapal berikut ini,
tetapi tidak terbatas hanya kepada :
i. Kapal sedang menggelar, merawat atau mengangkat
rambu navigasi, kabel atau pipa dibawah air
ii.
Kapal
yang melakukan kegiatan penmgerukan, penelitian atau pekerjaan dibawah air.
iii. Kapal yang melakukan penambahan atau
memindahkan orang-orang, perbekalan atau muatan pada saat sedang berlayar.
iv. Kapal
yang sedang meluncurkan atau melandaskan pesawat terbang
v.
pembersihan
ranjau.
vi. Kapal
yang menunda sedimikian rupa sehingga menjadikannya tidak mampu untuk
menyimpang dari haluan.
(h)
Istilah
“kapal terkendala oleh saratnya” berarti kapal tenaga yang karena saratnya terhadap
kedalaman air dan lebar perairannya yang dapat dilayari mengakibatkan kemampuan
olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan kapal yang sedang diikuti sama
sekali terbatas.
Faktor utama
yang harus diperhitungkan bagi kapal terkendala oleh saratanya, bukan hanya
kedalaman air yang terbatas karenba saratnya, namun juga luas yang tersedia
untuk mengolah gerak. Meskipun kedalaman air sangat terbatas bagi kapal
tersebut, tetapi apabila luas perairan yang tersedia cukup untuk olah gerak
kapal, maka kapal tersebut tidak dilihat sebagai kapal yang terkendala oleh
saratnya.
(i)
Kata “
sedang berlayar” berarti bahwa kapal tidak berlabuh jangkar, atau diikat pada
daratan atau kandas.
Kapal yang berlabuh jangkar, sepanjang jangkarnya
masih menggaruk dan kapalnya masih bergerak terhadap dasar laut, maka kapal
tersebut masuk kategori sedang berlayar, demikian pula kapal yang kandas,
meskipun sebagian badan kapal kena dasar laut, tetapi kapal tersebut masih
menggeser, maka kapal tersebut masih dikategorikan sedang berlayar.
(j)
Kata-kata
“ panjang dan lebar” dari sebuha kapal berarti panjang seluruhnya dan lebar
yang terbesar.
Ukuran panjang
dab lebar kapal di tetapkan berdasarkan Standart International of Measurement
Unit, yakni dalam ukuran metrik dan ukuran tersebut dapat ditemui dalam surat
ukur kapal.
(k)
Kapal-kapal
harus dianggap saling melihat banya bilamana yang satu dapat dilihat oleh yang
lain secara visual.
Penegertian
saling melihat adalah bilaman dua kapal, yang satu melihat yang lain secara
visual dan dapat dibantu dengan teropong demikian sebaliknya, tetapi tidak
masuk kategori saling melihat bila hanya didektesi melalui radar.
(l)
Istilah
“penglihatan terbatas” berarti setiap keadaan dalam hal mana penglihatan
dibatasi oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, badai petir, badai
pasir, atau setiap sebab lain yang serupa dengan itu.
Contoh dari kondisi penglihatan
terbatas karena sebab lain yang serupa misalnya : tebalnya asap dari kapal
sendiri ataupun kapal lain ataupun dari daratan yang menyebabkan penglihatan
terbatas.
(m) Istilah wing-in-ground berarti kapal multi
moda operasi utamanya adalah terbang sangat dekat dengan permukaan air dengan
menggunakan pengaruh aksi permukaan.
Kapal multi
moda ini tampaknya seperti pesawat terbang karena terbang sangat dekat diataas
permukaan air tetapi tidak dikategorikan sebagai pesawat terbang atau kapal
yang memindahkan air.
Aturan IV – penerapan
(Application)
Aturan IV masuk di bagian B
bersama aturan 4-19, yang isninya tentang pengemudian dan berlayar. Aturan IV ini
jugamasuk di seksi 1 di bagian B bersama aturan 4-10, yang berisi tentang sikap
kapal-kapal dalam setiap penglihatan.
Isi aturan IV :
Aturan-aturan ini dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan
penglihatan.
Aturan-aturan ini mengemudi dan
berlayar dibagi dalam 3 seksi. Seksi 1 merupaka dasar umum yang diterapkan pada
setiap kedaan penglihatan, yang mengatur mengenai kecepatan kapal, penggunaan
radar secara tepat, menghindari rangkaian perubahan yang kecil terhadap haluan
maupun kecepatan kapal, dan perlunya untuk mengkaji dengan seksama efektifitas
dan tindakan yang dialakukan.
insya allah bisa membantu, mohon maaf jika ada kekurangan dalam artikel ini...
sekiranya bisa membantu anda sebagai pelaut yang ingin belajar aturan tentang tubrukan kapal di laut....
sekiranya bisa membantu anda sebagai pelaut yang ingin belajar aturan tentang tubrukan kapal di laut....
di artikel ini hanya saya tulis aturan 3 dan 4. sisanya belum saya lanjutkan. jika pembaca ingin sekali saya melanjutkan peraturan ini. silakan coment saja dibawah ini.
sekali lagi terima kasih, saya berharap agar tulisan ini bermanfaat bagi pembaca semua.